DTKS Dihapus Ganti DTSEN, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional Implementasi Inpres No 4 Tahun 2025

  • 27 Februari 2025
  • 102 Like
  • Dinsos Jatim

SURABAYA - Pemerintah telah mengambil keputusan besar dalam penguatan data nasional. Rabu (5/2/2025), Presiden RI Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Artinya dengan ditandatanganinya Inpres tersebut, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak lagi digunakan.

Keputusan itu menjadi tonggak sejarah baru dalam penyempurnaan sistem data kependudukan yang lebih akurat dan terintegrasi. Kedepan penyaluran bantuan sosial dan program pemberdayaan masyarakat akan mengacu pada DTSEN.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Sosial (Mensos) RI Saifullah Yusuf saat Pembukaan Pelatihan Ground Checking DTSEN melalui zoom meeting, Rabu (26/2/2025) pagi. Bersama dengan BPS se-Jawa Timur dan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, termasuk Dinsos Jatim, pria yang akrab disapa Gus Ipul itu menyebutkan DTSEN hadir sebagai data induk baru yang mencakup seluruh penduduk Indonesia. Dari lapisan terbawah hingga teratas. "DTSEN sebagai solusi mengatasi masalah data yang selama ini dianggap tidak sepenuhnya tepat," terangnya.

Bagaimana tidak, dalam data DTSEN mencakup kelengkapan data setiap individu yang tercatat. Diantaranya berisi data populasi individu dan keluarga penduduk Indonesia, memuat sosial ekonomi lebih lengkap, memiliki pemeringkatan atau desil dan sebagai data tunggal penyasaran program pembangunan. Sehingga DTSEN akan menjadi rujukan utama semua program sosial dan ekonomi yang akan dilakukan pemerintah.

Dengan demikian, sebagai masa transisi penyaluran bansos triwulan 1 pemerintah masih menggunakan DTKS. Namun pada penyaluran triwulan kedua dan seterusnya akan mulai mengacu pada DTSEN.

Untuk menjamin kredibilitas DTSEN, pemutakhiran data diambil dari berbagai sumber. Diantaranya Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Selain itu juga melibatkan sejumlah lembaga. Khusus administrasi data DTSEN melibatkan Kemendagri, dalam hal ini Dukcapil. Terlebih data dari BPJS Kesehatan, Pertamina dan PLN juga turut berkontribusi untuk memperlengkap DTSEN. Setelah administrasi data tuntas maka diolah oleh BPS dan dilakukan ground check untuk verifikasi serta validasi data faktual. Ketika sudah selesai maka DTSEN bisa digunakan untuk program pembangunan sosial.

Bahkan, setiap tiga bulan DTSEN akan di update dan dilakukan pemeringkatan berkala. Sehingga keakuratan data akan selalu terjaga ditengah kondisi masyarakat yang dinamis.

Tak cukup sampai disitu, ada beberapa instrumen yang membuat DTSEN bisa lebih akurat lagi. Yakni penyinkronan data administratif, melalui tahap ground check hingga usulan dari musyawarah desa/kelurahan dan melibatkan partisipasi masyarakat. "Tata kelola DTSEN melibatkan lembaga yang memiliki kewenangan dan kredibilitasnya dapat dipercaya, serta dimurakhirkam secara berkala," imbuhnya.

Sebagai pihak yang berkolaborasi dengan Kemensos RI, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengungkapkan, per 3 Februari 2025 jumlah DTSEN sudah sesuai dengan jumlah penduduk indonesia, yakni 285.579.122 penduduk. Termasuk jumlah keluarga sebanyak 93.025.360.”BPS berkomitmen untuk mendukung kelancaran pemutakhiran DTSEN,” tegasnya.

Oleh karena itu, BPS akan menurunkan sejumlah operator untuk memastikan proses ground check berjalan dengan baik dan benar. Mereka nanti akan memberikan usulan variabel pemutakhiran, memberi pelatihan kepada Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), melakukan monitoring dan peringkatan secara berkala.

Dalam hal ini, pendamping PKH memiliki peran penting dalam pemutakhiran DTSEN. Sebab pendamping PKH nanti yang akan bertugas melakukan ground check DTSEN untuk melengkapi data variabel.

Diantaranya cek keberadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang aktif atau tidak aktif. Melengkapi isian variabel sebagai dasar pemeringkatan. Selain itu juga melakukan verifikasi lapangan terhadap usul dan sanggahan dari masyarakat. “Ketika semua sudah selesai pendamping PKH akan memanfaatkan DTSEN untuk pendampingan KPM,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Mensos RI maupun Kepala BPS menginstruksi jajarannya segera membagi tim untuk bertanggung jawab di sejumlah kabupaten/kota. Sehingga kontrol untuk ground check DTSEN bisa lebih cepat. "Mari kita bekerja, pastikan kabupaten dan kota di Jatim tidak ada kendala," serunya.

Di tempat terpisah, saat pelaksanaan retret di Magelang, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, Jatim siap melaksanakan arahan Mensos RI. 
Dengan demikian Pendamping PKH di Jatim yang berjumlah 5.219 akan aktif ikut pelatihan ground check pemutakhiran DTSEN. “Pembagian wilayah akan dipastikan dilakukan secara profesional sesuai domisili SDM PKH, memberikan data sebenar benarnya dan jaga kondusifitas di lapangan, menjalin komunikasi aktif antara BPS, Dinsos Kabupaten/Kota untuk kelancaran ground check,” ujarnya.

Lebih jelas, memastikan jajaran Pemkab/Pemkot serta instansi sosial melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan ground check untuk verifikasi dan validasi data faktual. Terlebih juga dilakukan usulan musyawarah desa/kelurahan dengan melibatkan partisipasi masyarakat terkait usul dan sanggah. Sehingga diperoleh DTSEN yang akurat dan dapat dipercaya.(qal)

Share the post