Pemprov Jatim-UPT RSBK Madiun Melakukan Reunifikasi Keluarga untuk Penerima Manfaat di Bojonegoro

  • 29 April 2025
  • 32 Like
  • Dinsos Jatim

BOJONEGORO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim melalui Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Bina Karya (UPT RSBK) Madiun, Dinas Sosial (Dinsos) Jatim berhasil memulangkan seorang Penerima Manfaat (PM) kepada keluarganya setelah menjalani rehabilitasi sosial selama 12 bulan. Proses reunifikasi ini dilakukan pada Selasa, (29/4/2025).

PM yang dimaksud adalah BS, salah seorang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dengan kategori orang terlantar. BS merupakan rujukan dari Dinsos Kabupaten Bojonegoro dan telah menjalani layanan rehabilitasi sosial di UPT RSBK Madiun. Berdasarkan identitas kependudukan yang dimiliki, BS diketahui berasal dari Kabupaten Bojonegoro.

Proses reunifikasi ini dilakukan setelah petugas melakukan penelusuran keluarga, yang salah satunya melalui kontak keluarga yang disediakan oleh Dinsos Bojonegoro. Setelah melalui mediasi dan komunikasi intensif dengan keluarga serta perangkat desa setempat, kesepakatan tercapai untuk memulangkan BS ke keluarganya.

Kepala UPT RSBK Madiun, A Yudhokisworo SE melalui Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial, Arik Winarno SE mengungkapkan rasa syukur atas keberhasilan reunifikasi PM UPT RSBK Madiun.

"Alhamdulillah, BS dapat bertemu dengan keluarganya. Tentunya hal ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak," ujarnya.

Menurutnya, pendampingan yang terbaik tetap berada di lingkungan keluarga. Jika pihak keluarga menerima, maka reunifikasi akan terus dilakukan.(frh/qal)

Share the post