Pemprov Jatim-UPT RSBK Madiun Berhasil Reunifikasikan Penerima Manfaat dengan Keluarga di NTT

  • 29 April 2025
  • 31 Like
  • Dinsos Jatim

SURABAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim melalui Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Bina Karya (UPT RSBK) Madiun, Dinas Sosial (Dinsos) Jatim berhasil melakukan reunifikasi keluarga terhadap seorang penerima manfaat (PM) berinisial YE, Jumat (25/4/2025).

YE merupakan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) kategori orang terlantar yang dirujuk oleh Dinsos) Kabupaten Madiun. Selama delapan bulan, YE menjalani proses rehabilitasi sosial di UPT RSBK Madiun.

Berdasarkan data kependudukan, YE berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Upaya penelusuran keluarga dilakukan oleh petugas dengan menggandeng komunitas NTT di Kota Madiun. Melalui koordinasi dan pertukaran informasi, keluarga YE akhirnya berhasil dihubungi dan menyatakan kesediaan untuk menerima kembali yang bersangkutan.

“Alhamdulillah, pada Sabtu (26/4,2025), YE akhirnya bisa bertemu kembali dengan keluarganya,” ujar Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial UPT RSBK Madiun, Arik Winarno SE mewakili Kepala UPT RSBK Madiun, A Yudhokisworo SE.

Dalam tahap reunifikasi, Arik mengatakan pentingnya dukungan dari berbagai pihak. Khususnya keluarga yang telah menerima.

“Karena sebaik-baiknya pendampingan tetap berada di lingkungan keluarga. Jika pihak keluarga bersedia menerima, maka proses reunifikasi akan terus kami upayakan,” tambahnya.

Koordinasi juga dilakukan bersama Bidang Bencana Sosial Dinsos Jatim untuk memfasilitasi kepulangan YE ke kampung halamannya di NTT.(frh/qal)

Share the post