
Alami Trauma Usai Pelecehan Seksual, SN Jalani Rehabilitasi di Pemprov Jatim-UPT RSBL Pasuruan
- 15 Mei 2025
- 10 Like
- Dinsos Jatim
PASURUAN – Seorang perempuan dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial SN asal Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, mulai menjalani program rehabilitasi sosial di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim melalui Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Bina Laras (UPT RSBL) Pasuruan, Dinas Sosial (Dinsos) Jatim, Kamis (15/5/2025).
SN mengalami gangguan kejiwaan sejak 2017, yang dipicu oleh pengalaman pelecehan seksual pada masa remajanya. Sejak saat itu, kondisi mental SN memburuk, sering mengurung diri, mudah marah, dan sulit diajak berkomunikasi.
Pihak keluarga telah beberapa kali membawa SN ke fasilitas kesehatan mental, seperti RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo dan RSJ Menur Surabaya. Namun, karena kerap mengalami kekambuhan dan perilakunya dinilai meresahkan lingkungan, SN akhirnya dirujuk untuk mendapatkan layanan rehabilitasi psikososial jangka panjang di UPT RSBL Pasuruan.
Proses penerimaan dilakukan di ruang tamu UPT RSBL Pasuruan, diikuti dengan penjelasan program rehabilitasi yang berlangsung minimal tiga bulan hingga maksimal satu tahun. Keluarga SN juga diminta menandatangani berita acara penerimaan layanan dan berkomitmen melakukan kunjungan rutin selama proses rehabilitasi.
Plt Kepala UPT RSBL Pasuruan, Fivtian Windarta SH MM, melalui Pekerja Sosial Ahli Pertama Muhammad Nur Fadillah, STrSos menjelaskan bahwa layanan rehabilitasi diberikan untuk membantu pemulihan psikososial ODGJ maupun orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) pasca rehabilitasi medis.
"SN akan mendapatkan bimbingan psikologis untuk memahami kondisi dirinya serta berdamai dengan trauma masa lalu. Selain itu, ia juga akan dibekali bimbingan mental keagamaan, pelatihan keterampilan emosi, serta disiplin minum obat untuk menjaga stabilitas kondisi kejiwaannya," jelas Fadillah.
Program ini diharapkan mampu membantu SN membangun kembali keberfungsian sosialnya dan menjalani hidup yang lebih stabil ke depan.(kuh/qal)